Transaksi Badal Umrah

Entri Data Pesanan

Pax

Pengertian :

Badal Umroh ialah mewakilkan atau menggantikan pelaksanaan ibadah umroh untuk orang lain.

 

Syarat dan ketentuan :

  1. Badal umrah harus dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, tua renta atau sakit yang tidak ada harapan sembuh sehingga tidak mampu melaksanakan ibadah umrah sendiri.
  2. Badal umrah TIDAK BOLEH dilaksanakan untuk orang yang masih sehat dan mampu dari segi fisik juga finansial. 
  3. Orang yang menggantikan (badal) harus memenuhi syarat sah umrah seperti muslim, baligh, berakal sehat, dan mampu secara fisik.
  4. Badal harus terlebih dahulu menunaikan ibadah umrah bagi dirinya sendiri.
  5. Badal umrah hanya boleh satu orang dalam satu kali perjalanan umrah.

Fasilitas :

  1. Sertifikat Badal Umroh
  2. Cuplikan Video / Foto Pelaksanaan Badal 
  3. 1 (satu) Pelaksana Membadalkan 1 Jiwa
Syarat & Ketentuan
  1. Mengisi formulir online
  2. Melakukan pembayaran
  3. Menyerahkan Foto copy KTP / KK untuk orang yang dibadalkan
  4. Menyerahkan foto orang yang dibadalkan berwarna ukuran 4x6
Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id